Kewajiban membayar pajak PPh, PBB dan BPHTB perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT yang perlu dibayarkan untuk perkara ini mulai dari Rp200.000 atau sesuai kesepakatan bersama.
Begitu pula dengan biaya balik nama rumah warisan, kisaran dan rincian biayanya tidak berbeda dengan biaya balik nama rumah karena jual-beli.
Adapun cara balik nama rumah warisan dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan dokumen, pembayaran biaya administrasi, hingga penerimaan hasil layanan berupa sertifikat rumah dengan nama pemilik yang baru.
Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan bahwa kepemilikan Anda sah secara hukum. Memahami biaya balik nama sertifikat rumah adalah kunci agar Anda dapat menyiapkan anggaran dengan lebih cermat.
Hanya saja, jika mengurus balik nama sertifikat by means of notaris, Anda akan dikenakan biaya notaris balik nama rumah.
Developer atau pengembang properti wajib memperhatikan contoh surat penawaran rumah yang baik dan benar agar tidak keliru saat membuatnya. Pasalnya, menurut buku Doc for Property Business yang disusun oleh Muzaache, ada beberapa jenis dokumen yang biasanya digunakan dalam kegiatan bisnis properti, salah satunya surat penawaran rumah. Lantas, apa itu surat penawaran rumah? Surat penawaran rumah…
Balik nama rumah sendiri ada biayanya. Biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp25.000 atau lebih, tergantung dari jenis bangunan dan luasnya. Jika tergolong rumah mewah, tentu harga yang dibayar lebih mahal. Biaya balik nama rumah juga bisa berbeda jika yang mengurus adalah notaris PPAT.
Mempertimbangkan fungsi-fungsi penting yang sertifikat rumah miliki, menjadi wajib untuk segera melakukan proses balik nama alias pergantian identitas pemilik ketika properti terkait sudah berhasil terjual atau diwariskan pada pihak lain.
Dokumen tersebut, meliputi: sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Rumah warisan memerlukan beberapa syarat khusus agar bisa diajukan proses balik nama. get more info Syarat khusus itu berupa akta kematian pemberi waris, akta wasiat dari notaris, dan Surat Keterangan Waris.
Selain rumah atau tanah yang dibeli atau hasil warisan, rumah hasil hibah juga memiliki beberapa persyaratan penting yang harus dilengkapi. Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa syarat balik nama sertifikat rumah hasil hibah:
Oleh karena itu, penting bagi pemilik baru untuk memantau perkembangan proses ini secara rutin, baik melalui notaris maupun langsung ke BPN, guna memastikan tidak ada kendala atau persyaratan tambahan yang muncul.
Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, information perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan financial institution. Hubungi kami untuk information lebih lanjut.
Pasal 42 menjelaskan, intinya untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.