Kewajiban membayar pajak PPh, PBB dan BPHTB perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum balik nama. Biaya notaris atau PPAT yang perlu dibayarkan untuk perkara ini mulai dari Rp200.000 atau sesuai kesepakatan bersama.Begitu pula dengan biaya balik nama rumah warisan, kisaran dan rincian biayanya tidak berbeda dengan biaya balik nama rumah karena jual-b